Keluarga Korban Pelanggaran HAM Semanggi 1 Tolak Penyelesaian Non Yudisial
Pemerintah memilih untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada peristiwa Semanggi I dan II, kasus Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998 melalui jalur non yudisial. Di lain sisi, keluarga korban menilai bahwa kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian yudisial. Hal tersebut beralaskan bahwa sesuai UU No. 26 Tahun 2000 pengadilan HAM wajib diterapkan di Indonesia serta …
Keluarga Korban Pelanggaran HAM Semanggi 1 Tolak Penyelesaian Non Yudisial Read More »