Keluarga Korban Pelanggaran HAM Semanggi 1 Tolak Penyelesaian Non Yudisial

Pemerintah memilih untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada peristiwa Semanggi I dan II, kasus Trisakti dan Kerusuhan Mei 1998 melalui jalur non yudisial. Di lain sisi, keluarga korban menilai bahwa kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian yudisial. Hal tersebut beralaskan bahwa sesuai UU No. 26 Tahun 2000 pengadilan HAM wajib diterapkan di Indonesia serta terdapat bukti-bukti yang kuat untuk diajukan ke pengadilan.

Tulisan ini berisikan pandangan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia terkait penyelesaian kasus non yudisial. Simak kisah lengkapnya pada link berikut:

Artikel ini pertama kali tayang di KBR pada 30 Juni 2017 dengan judul “Keluarga Korban Pelanggaran HAM Semanggi 1 Tolak Penyelesaian Non Yudisial” yang ditulis oleh Eli Kamilah (KBR). Untuk membaca lebih lanjut, sila klik: https://kbr.id/berita/01-2017/keluarga_korban_pelanggaran_ham_semanggi_1_tolak_penyelesaian_nonyudisial/88432.html

%d bloggers like this: